Implementasi ETLE Sudah Diterapkan Jelang Mudik Lebaran 2022
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik (Electronik Traffic Law Enforcement/ETLE) di beberapa ruas tol. Polisi bakal menyasar truk over dimension over load (ODOL) dan pengemudi yang melewati batas kecepatan di jalan tol, yakni 100 kilometer per jam.
Kebijakan tilang ETLE terhadap pelanggar batas kecepatan berlaku pada lima ruas jalan tol, yaitu Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah, Tol Jakarta Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng. Sementara aturan batas muatan hanya berlaku pada Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.
Pelaksanaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement di ruas tol mulai diberlakukan sejak 1 April 2022 kemarin. Dalam implementasinya ada dua hal yang menjadi fokus dalam pengawasan melalui mekanisme ETLE yaitu pelanggaran beban muatan kendaraan serta pelanggaran kecepatan kendaraan yang melaju di jalan tol.
Terdapat 12 ruas tol yang diawasi melalui tilang elektronik ini yang tersebar di pulau Jawa dan Sumatera. (adh)