Pengumuman! Tilang Elektronik di Tol Mulai 1 April 2022
Jakarta - Mulai 1 April 2022, Polda Metro Jaya resmi memberlakukan tilang elektronik di sejumlah ruas tol. Pengendara yang melanggar batas kecepatan dan batas muatan akan dikenakan sanksi.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyatakan terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tilang elektronik di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.
Berikut ini daftar jalan tol yang akan menerapkan sistem tilang elektronik, baik untuk pemasangan WIM maupun speed camera.
Speed camera:
Tol Dalam Kota Jakarta
Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
Tol Prof. Dr. Sedyatmo
Tol Kunciran-Tangerang Tol Palimanan-Kanci (Palikanci)
Tol Batang-Semarang
Tol Semarang-Solo
Tol Solo-Ngawi
Tol Ngawi-Kertosono
WIM:
Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi E di Km 53+600 B
Tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks Gerbang Tol Ciawi)
Tol Jakarta-Tangerang Km 9+600 B Tol Padaleunyi Km 120 B
Tol Semarang ABC Km 438 (Akses Gerbang Tol Muktiharjo)
Tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
Tol Surabaya-Gempol Km 757+400 B
(awy)