Melihat Kasus Marshel Beli Konten Porno, Bisakah Penikmat Video Dewasa Dipidana?
Jakarta - Pemeriksaan terhadap komika Marshel Widianto ini memicu pro-kontra mengenai hukuman bagi para penikmat konten pornografi. Tak sedikit yang menyinggung aparat penegak hukum karena lebih mementingkan kasus pornografi ketimbang kasus kriminal lainnya. Namun, di sisi lain banyak juga yang melihat kasus Marshel ini tak harus diusut sebagai efek jera dan pembelajaran pada publik.
Mengenai porno atau pornografi, dapat merujuk pada Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Sebelumnya, Marshel Widianto diduga membeli konten video dewasa menuai banyak prodan kontra di satu sisi dan sebagian netizen ramai-ramai membela Marshel karena sebagai pria dewasa yang belum memiliki pasangan lalu membeli konten video dewasa dianggap tidak melanggar aturan hukum apapun.
Pembelaan untuk Marshel pun ramai dibahas di linimasa Twitter. Tak sedikit yang menyinggung aparat penegak hukum karena lebih mementingkan kasus macam ini ketimbang kasus korupsi. (adh)