Kasus Penyelundupan Daging Celeng Sering Terjadi, Konsumen Wajib Waspada

Jumat, 8 April 2022 - 14:11 WIB

Bakauheni, Lampung - Aparat Kepolisian Polsek KSKP Bakauheni, Lampung, menggagalkan upaya penyelundupan 725 kilogram daging celeng di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Rabu (6/4/2022). Ratusan kilogram daging celeng tanpa dilengkapi dokumen sah itu dibawa dari Mannak, Bengkulu Selatan hendak menuju Bekasi, Jawa Barat. 

Modus pelaku menyelundupkan daging celeng dengan menggunakan mobil ekspedisi untuk mengelabui petugas. Aksi kejar-kejaran terjadi saat aparat Polsek Pelabuhan Bakauheni berupaya menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram daging celeng melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Pelaku berusaha kabur melalui jalur ke dalam kantor ASDP Bakauheni saat melihat petugas melakukan razia pemeriksaan kendaraan di pintu masuk pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku bernama Steven Tobali Situmorang warga Kelurahan Palak, Kabupaten Bengkulu Selatan itu mengaku mendapatkan upah 1 juta untuk membawa daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari sebuah gudang di Bengkulu Selatan ke Depok.

Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 88 huruf A dan C undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda dua miliar rupiah. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral