Ferdinand Divonis Hakim 5 Bulan Penjara

Selasa, 19 April 2022 - 17:33 WIB

Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:44
01:11
03:29
02:06
02:58
03:41
Viral