Ferdinand Divonis Hakim 5 Bulan Penjara
Selasa, 19 April 2022 - 17:33 WIB
Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat.