Penjelasan Dari Kepala Humas BPJS Kesehatan Tanggapi Soal Tunggakan

Minggu, 22 Mei 2022 - 10:41 WIB

Jakarta - Beredar video yang memperlihatkan tagihan iuran BPJS Kesehatan yang membengkak. Diunggah melalui akun media sosial Tiktok akun @kata.aldo menunggak iuran selama 12 bulan disertai denda hingga Rp 30 juta.

Cara menghitung denda BPJS Kesehatan adalah bisa dilakukan dengan cara seperti berikut.

Perhitungan ini dibuat berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan dan besar denda paling tinggi adalah Rp 30 juta.

Untuk lebih jelasnya, simak rumus denda BPJS Kesehatan berikut ini:

Total Harus Dibayar = 5% x biaya kesehatan x jumlah bulan tertunggak

Peraturan pemerintah juga menjelaskan denda maksimal BPJS Kesehatan adalah 12 bulan, jadi meskipun peserta terlambat bayar BPJS Kesehatan lebih dari itu denda yang dihitung tetap 12 bulan.

Khusus untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (peserta bukan penerima upah) dan peserta bukan pekerja (PB), bisa bernapas lega karena tak harus repot menghitung cara bayar denda BPJS Kesehatan karena iurannya ditanggung oleh pemerintah.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:01
03:25:03
04:20
03:04
02:34
01:10
Viral