Sidang Indra Kenz, Jaksa Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa

Selasa, 16 Agustus 2022 - 17:37 WIB

Tangerang, Banten - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kenz. Sidang lanjutan berlangsung virtual dengan agenda mendengarkan tanggapan eksepsi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam isi surat tersebut JPU menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa. JPU menilai berdasarkan tempat domisili dan kasus, maka pengadilan berhak mengadili perkara Indra Kenz dalam kasus tersebut.

Terdakwa Indra Kenz dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral