Sidang Kasus Indra Kenz, Puluhan Korban Demo di PN Tangerang
Tangerang, Banten - Sidang kasus penipuan investasi bodong atas terdakwa Indra Kenz berlanjut dengan agenda keterangan saksi. Lokasi luar sidang pun didatangi oleh puluhan korban penipuan tersebut yang berunjuk rasa.
Pengadilan Negeri Tangerang didatangi pengunjuk rasa. Pereka adalah para korban kasus penipuan trading option Binomo. Sidang atas terdakwa Indra Kenz mengagendakan keterangan saksi.
Para pengunjuk rasa berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya hingga hukuman mati kepada Indra Kenz.
Indra Kenz disangkakan dengan pasal berlapis tentang tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Indra Kenz juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang Pasal 45 junto pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(awy)