Pakar: Disamping Obstruction of Justice, Pelanggaran UU ITE Menjadi Fokus Juga
Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:12 WIB
Jakarta - Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara obstruction of justice kasus Ferdy Sambo telah dinyatakan selesai. Kejagung menerapkan UU ITE dalam kasus penghilangan alat bukti. Pasal yang disangkakan sebelumnya adalah menyangkut Undang-Undang ITE, Undang-Undang ITE nomor 19 tahun 2016, pasal 32, 33 dan juncto 48 dan 49.(awy)