Buntut Konten Prank, Baim Wong dan Paula Verhoven Terancam Dijerat Pasal Laporan Palsu
Jakarta - Kasus pembuatan konten video lelucon atau prank kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven naik ke tahap penyidikan.
Perubahan status itu dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana dan memeriksa sejumlah saksi ahli penyidik.
Meski demikian, penyidik belum menetapkan Baim Wong dan Paula sebagai tersangka.
Sebab kepolisian masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi, baik pelapor maupun terlapor.
Setelah dinaikkan statusnya ke penyidikan, Satreskrim Polres Jakarta Selatan akan segera memeriksa Baim Wong dan Paula Verhoven sebagai saksi terlapor dalam waktu dekat.
Kasus yang membelit pasangan selebritas itu bermula dari pembuatan konten prank laporan KDRT ke Polsek Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Saat itu Paula mengaku hendak membuat laporan polisi karena menjadi korban KDRT oleh suaminya Baim Wong.
Namun saat petugas Polsek Kebayoran Lama hendak membuat laporan polisi resmi, Baim Wong tiba-tiba masuk dan menyebut jika sedang membuat lelucon atau prank untuk konten YouTube mereka.
Video lelucon tersebut bahkan sempat diunggah ke akun YouTube milik mereka.
Bam dan Paula dijerat pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.(awy)