RUU KUHP Disahkan, Menkumham: Pemerintah Tidak Ingin Membungkam Kritik
Jakarta - DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi Undang-Undang Selasa (6/11/2022) hari ini.
Dengan pengesahan rancangan KUHAP, Pemerintah menegaskan tidak ada niat untuk membungkam kritik.
Pengesahan Rancangan KUHP dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sidang dihadiri anggota DPR baik secara fisik maupun virtual.
Rancangan KUHP disahkan melalui perjalanan panjang menyusul sejumlah pasal yang kontroversial.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tidak berniat untuk membungkam kritik.
Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan bahwa pihak yang keberatan dapat mengajukan uji materiil melalaui judicial review.
KUHP bertahun-tahun dibahas terutama soal pasal-pasal yang dinilai kontroversial. Diantaranya pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan terhadap pemerintah hingga soal pidana mati.(awy)