Ahli Hukum Pidana: Satu Saksi Diperkuat dengan Bukti Lain Sudah Cukup
Jakarta - Ahli Hukum Pidana Albert Aries tanggapi pertanyaan dari Penasihat Hukum Richar Eliezer terkait keterangan saksi yang tidak memenuhi ketentuan minimum pembuktian.
Menurut Albert, objektivitas dari keabsahan keterangan saksi yang pertama keterangan diberikan di muka persidangan, kedua di bawah sumpah, ketiga tidak harus mengenai apa yang dilihat didengar dan diketahui.
Menurutnya, keterangan satu saksi yang disertai alat bukti sah lainnya itu sudah memenuhi ketentuan minimum pembuktian.
Sebelumnya, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya bakal menghadirkan Albert Aries, hukum pidana untuk menjadi saksi meringankan pada persidangan Rabu (28/12/2022).
Albert merupakan pembahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).(awy)