Makna dari Pembunuhan Berencana Menurut Ahli Hukum Pidana

Selasa, 3 Januari 2023 - 12:13 WIB

Jakarta - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim, yang didatangkan sebagai ahli oleh pihak Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memaparkan keterangannya di ruang persidangan hari ini, Selasa (3/1/2023).

Said Karim menjelaskan bahwa seseorang bisa dikenakan Pasal Pidana jika niat dan perbuatan dapat dibuktikan di pengadilan.

“Seseorang itu dipandang telah melakukan tindak pidana manakala sejak awal pada diri orang tersebut terdapat mens rea atau niat sejak awal untuk melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Selain itu Said juga mengatakan bahwa pembunuhan berencana mensyaratkan adanya waktu di mana pelaku dapat berpikir tenang, memikirkan cara perbuatan dilakukan dan tempat dilakukannya pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bersama dengan Kuat Ma'ruf, Bharada E, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral