Saksi Ahli Hukum Pidana Jelaskan Perbedaan Barang Bukti, Alat Bukti, dan Bukti-bukti

Rabu, 4 Januari 2023 - 12:57 WIB

Jakarta - Sidang Kasus pembunuhan Yosua Hutabarat dengan Terdakwa Ricky Rizal tengah berlangsung, Rabu (4/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan oleh pihak Kuasa Hukum Terdakwa Ricky Rizal.

Saksi ahli meringankan Ricky Rizal yang dihadirkan yakni Firman Wijaya, Ahli Hukum Pidana Dari Universitas Krisnadwipayana dan Solahudin, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Solahudin mengatakan keterangan para ahli dan semua alat bukti tidak mengikat secara mutlak hakim.

Solahudin melanjutkan, bahwa yang mengikat hakim secara mutlak adalah alat bukti yang sah mengacu dalam pasal 184 KUHP. 

Solahudin juga memaparkan perbedaan antara alat bukti, bukti-bukti, dan barang bukti. Bukti-bukti adalah segala hal yang dapat membenarkan terjadinya peristiwa.

Sedangkan barang bukti merupakan benda atau barang yang digunakan sebagai alat kejahatan dan atau berhubungan langsung dengan peristiwa tindak pidana.

Terakhir, alat bukti adalah segala perangkat yang dapat dijadikan dasar untuk memidana seseorang.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:10
04:24
24:45
05:05
10:53
02:55
Viral