Jaksa Tanya Ferdy Sambo soal Perintah Brigadir J ke Ricky Rizal

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:10 WIB

Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah Saguling.

Kesaksian ini diakui Ferdy Sambo pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (10/1/2023).

Mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut meminta Richard Eliezer menembak jika Yosua melawan.

Dalam kasus ini, lima terdakwa diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. 

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
02:38
00:47
01:02
03:32
16:52
Viral