Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 16 Januari 2023 - 18:35 WIB

Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.

"Kami menuntut Majelis Hakim PN Jaksel yang memeriksa perkara dan mengadili perkara memutuskan agar menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu," ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Jaksa menuturkn tuntutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat(1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ditugaskan di Magelang, untuk mengurus keperluan anak-anak Ferdy Sambo.

"Sesuai fakta persidangan, berdasarkan keterangan dari saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Adzan Romer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi yang saling berkesesuaian satu sama lain menerangkan bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo maupun saksi Kuat Ma’ruf memiliki tugas untuk menjaga dan mengurus urusan rumah tangga serta keperluan anak-anak saksi Ferdy Sambo di Magelang," ujar jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Jaksa menuturkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seharusnya tidak pernah pergi ke Jakarta, tanpa anak-anak Ferdy Sambo. 

Hal ini yang membuat jaksa yakin adanya keterlibatan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, jaksa mengungkapkan kepergian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ke Jakarta, merupakan rencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurutnya, keterlibatan Ricky Rizal ialah untuk mengamankan situasi jika Brigadir J melawan ketika dimintai keterangan.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:36
08:17
05:48
02:30
04:12
Viral