Bolehkah Berenang Saat Puasa?
Jakarta, tvOnenews.com - Meski tengah menjalankan ibadah puasa, aktivitas olahraga dianjurkan tetap dilaksanakan dengan intensitas rendah. Salah satunya, olahraga berenang.
Berenang termasuk aktivitas olahraga yang sangat baik untuk dilaksanakan dengan sejumlah manfaat di dalamnya. Jika berenang dilakukan pada saat berpuasa, seperti apa hukumnya? Boleh atau justru dilarang karena berpotensi membatalkan ibadah puasa yang kita laksanakan?
Ustaz Yusya Hakam pun memberikan penjelasan bahwa berenang pada hakikatnya tidak membatalkan puasa sepanjang (tubuh) tidak kemasukan air, baik lewat mulut maupun jalan lainnya.
Adapun tujuan untuk menyejukkan badan ketika berpuasa bukan suatu kesalahan. Menyejukkan badan atau mengurangi dahaga dengan menyiram air ke atas kepala ketika berpuasa pernah dilakukan oleh Nabi SAW seperti dalam hadits berikut,
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
Artinya: Imam Malik dalam al-Mawatta', Ahmad dan Abu Daud di dalam sunannya, Abu Bakar bin Abd al-Rahman meriwayatkan: "Telah berkata sahabat yang menceritakan kepadaku 'Aku melihat Rasulullah SAW di al-'Arj (nama tempat) mencurahkan air ke atas kepala baginda ketika baginda berpuasa disebabkan dahaga atau panas."