Dirut LPPOM MUI Klarifikasi Kekeliruan Terkait 'Tuak, Beer, Wine dan Tuyul' Dinyatakan Halal

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) buka suara soal temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendapati produk dengan nama dan merek tuyul, tuak, bir, serta wine mendapat sertifikat halal. 

Hal tersebut dikatakan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh ketika merespons video dari masyarakat yang menunjukkan, produk dengan nama wine hingga tuyul bersertifikat halal.

Penamaan 'wine' yang mendapatkan ketetapan halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika dari Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ternyata bukan produk makanan, melainkan warna kosmetik.  

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menyatakan memang ada 25 nama produk dengan kata kunci "wine".  Namun semuanya berasosiasi dengan warna bukan sensori rasa maupun aroma.

Sebelumnya media social ramai dengan perbincangan soal produk pangan yang diberi bubuhan nama 'tuyul', 'tuak', 'beer', dan 'wine'. 

Sementara, Kementerian Agama menyebut produk dengan nama menggunakan kata 'wine' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.

Contoh yang lain, produk dengan nama menggunakan kata 'beer' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk. 

Lalu 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.

Menanggapi hal tersebut, LPPOM MUI telah melakukan penelusuran internal atas 32 produk yang disebutkan oleh BPJPH. 

Kata 'wine' yang diuji oleh LPPOM dan mendapat ketetapan halal berkaitan dengan nama warna saja untuk produk kosmetik.

Sementara produk dengan nama 'bir' hanya diperuntukkan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan khamr yaitu bir pletok. 

Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan pertimbangan bahwa produk tersebut adalah produk yang sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai produk minuman tradisional non khamr. 

LPPOM juga, kata dia, melakukan penelusuran tiga produk yang terdapat bubuhan 'beer'. 

Dari tiga produk itu, dua di antaranya berkaitan dengan kesalahan tik (typo) yakni beef strudel dan beef stroganoff.

Sementara satu produk lainnya yakni Ginger Beer. Setelah melakukan penelusuran ulang ke pelaku usaha, dapat dipastikan bahwa tidak ditemukan adanya bahan haram dalam pembuatan produk tersebut. Produknya pun tidak berasosiasi dengan 'beer'. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral