Sahkah Jika Salat Salah Kiblat Tanpa Disengaja
Jakarta, tvOnenews.com - Kiblat adalah arah yang dituju umat Islam ketika shalat yaitu ke arah Ka'bah yang berada di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Kata kiblat berasal dari bahasa Arab yang berarti "menghadap" (al-muqâbalah) atau "arah" (al-jihah). Menghadap kiblat merupakan syarat wajib untuk sahnya shalat dan simbol persatuan umat Islam.
Arah kiblat ditentukan dengan melakukan pengukuran dan perhitungan dari berbagai titik di bumi. Perhitungan ini bertujuan untuk mengetahui arah letak Ka'bah di Mekkah jika dilihat dari suatu lokasi di permukaan bumi.
Adapun salat dikatakan sah apabila kiblat sudah sesuai dengan ajaran Agama Islam.
Namun, bagaimana hukumnya apabila kita melaksanakan salat dan salah arah tanpa disengaja?
Salat tetap sah jika dilakukan dengan yakin pada arah kiblat yang ditentukan, meskipun arahnya salah.
Namun, jika setelah selesai salat diketahui bahwa arah kiblatnya salah, maka salat tersebut harus diulang
Sementara itu, Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Siapa yang shalat ke selain kiblat bagi orang yang mampu untuk mengetahui arahnya –sengaja atau lupa- maka shalatnya batal, maka diulangi selagi masih pada waktunya kalau sengaja. (ayu)