Penjelasan PJ Gubernur Jakarta soal ASN Boleh Berpoligami

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan kebijakan yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk berpoligami.

Kebijakan itu diterbitkan pada Senin (6/1/2025) lalu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Dalam peraturan gubernur tersebut, ada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara ASN di lingkungan pemerintah provinsi yang hendak memiliki istri lebih dari satu alias berpoligami.

Teguh menyebut kebijakannya itu untuk melindungi keluarga ASN.

Dirinya menjelaskan peraturan gubernur itu telah dibahas sejak 2023 sebelum akhirnya disahkan pekan lalu. 

Dalam prosesnya, seluruh perangkat daerah termasuk koordinasi dengan kementerian juga telah dilakukan.

Dia juga menyesalkan kesan yang muncul kemudian terkait peraturan tersebut.

“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” ucap Teguh.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan akan menanyakan kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi tersebut. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:08
10:15
01:40
02:37
01:56
04:07
Viral