Larangan Berhaji Menggunakan Visa Ziarah
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Badan Penyelenggara Haji mengatasi permasalahan imigrasi khususnya penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Sebagai Kementerian baru di bawah Kabinet Merah Putih, Kemenimipas berkomitmen memperketat pengawasan visa ziarah dengan memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada calon jemaah.
Terkait isu tersebut, Kemenimipas berkomitmen untuk memperketat pengawasan visa ziarah dengan memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada calon jamaah.
Kemenimipas mencatat, salah satu modus yang digunakan oknum ialah dengan memanfaatkan permohonan visa ziarah sebelum musim haji, lalu berangkat dan menunggu di Arab Saudi sampai dengan musim haji dimulai.
Kondisi tersebut dapat merugikan jamaah yang secara resmi berangkat dengan visa haji.
Terlebih, fasilitas akomodasi yang terbatas, seperti konsumsi dan tempat bermalam di Mina, turut menampung jamaah dengan visa ziarah. (awy)