Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.
Sumber :
  • Ist

TPDI: Tuduhan Waka BIN Kepri terhadap Romo Paschalis Tidak Benar

Sabtu, 11 Februari 2023 - 21:43 WIB

Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Selestinus menilai tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri Bambang Panji Priyanggodo terhadap Romo Paschalis tidak beralasan. Tuduhan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking di Pulau Batam.

Diketahui, Romo Paschalis bekerja di Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) di Pulau Batam, Kepri.

"TPDI telah menelusuri sejumlah pihak tentang apa yang dituduhkan oleh Bambang Panji Priyanggodo, seakan-akan Romo Paschal telah menyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah, dan dari penelusuran itu diperoleh fakta-fakta bahwa apa-apa yang dituduhkan itu sama sekali tidak berdasar dan tidak mengandung kebenaran sedikitpun," ujar Petrus dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).

Berdasarkan informasi yang didapatnya, kata Petrus, Panji Priyanggodo sudah melaporkan Romo Paschalis ke Polda Riau pada tanggal 7/2/2023 dengan tuduhan melakukan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah. Menurut dia, pelaporan hanya cari alasan atau tidak beralasan hukum.

"Sebagai sebuah organisasi resmi, KKPPMP di Pulau Batam, Kepri, maka Advokasi yang dilakukan Romo Paschalis dalam masalah TPPO, dipastikan didasarkan pada nilai luhur, semangat kemanusiaan yang tinggi dalam membantu Pemerintah mewujudkan komitmen nasional dan internasional, demi melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap TPPO yang menjadi misi KKPPMP," jelas Petrus.

Petrus menilai apa yang dilakukan oleh Romo Paschalis dalam advokasi terhadap persoalan TPPO tidak melanggar hukum. Bahkan, kata Petrus, seharusnya diapresiasi dan diberi perlindungan hukum oleh negara

"Karena advokasi yang dilakukan Romo Paschalis sejalan dengan perintah Pasal 60 UU Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO, yaitu memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan TPPO kepada pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangani korban TPPO termasuk BIN," ungkap dia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral