Ilustrasi Pencabulan.
Sumber :
  • Istimewa

Siswi SMP Korban Pencabulan Anak Pimpinan DPRD Seram Bagian Timur Angkat Bicara

Jumat, 17 Februari 2023 - 06:20 WIB

Maluku, tvOnenews.com - Seorang siswi SMP asal Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku yang jadi korban pencabulan empat (4) orang pria angkat bicara soal kekejaman yang menimpanya.

Seperti diketahui sebelumnya, dua (2) di antara dari empat (4) pelaku yang mencabuli siswi SMP ini merupakan anak anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.

Namun, dari pengakuan keluarga, salah satu diduga pelaku pencabulan yang merupakan anak anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur telag membantah, bahwa tidak melakukan hal tersebut kepada bunga (korban pencabulan).

Hal itu pun membuat korban Bunga (nama samaran siswi SMP yang merupakan korban pencabulan) kesal terhadap pelaku. Bahkan membuatanya geram hingga membeberkan siapa saja pelakunya. 

Bunga katakan, pria yang tega menyetubuhi dirinya berjumlah empat orang, dua di antaranya merupakan anak pimpinan DPRD Seram Bagian Timur. 

Sementara Ia juga menampik pernyataan diduga pelaku, Fiki (anak Wakil Ketua DPRD SBT), yang menuduh dirinya pernah ditiduri oleh enam orang pria. 

"Bukan enam, melainkan empat orang yang menyetubuhi saya. Dua orang itu adalah Ayas dan Fiki," kata korban melalui perkataan Iwan yang merupakan kerabat korban, kepda tvOnenews.com, Kamis (16/2/2023).

Karena menemui jalan buntu untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan tidak ada itikad baik keluarga pelaku. Iwan mengaku bahwa keluarga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa pencabulan ini ke pihak berwajib.

"Karena merasa tidak wajar, pihak keluarga memutuskan untuk tidak menyelesaikan secara kekeluargaan. Mereka juga nantinya melakukan akan melakukan visum untuk mengetahui kondisi korban," pungkas Iwan. 

Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga para pelaku yakni Ketua Fraksi PKS DPRD SBT dan Wakil Ketua DPRD, tidak bisa di hubungi. (chy/aag)  

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral