Marthen Kogoya .
Sumber :
  • Antara

Dugaan Pemalsuan Surat, 14 Saksi Diperiksa Polda Termasuk Kepala BKD Papua Marthen Kogoya 

Rabu, 22 Februari 2023 - 17:56 WIB

Jakarta - Kasus perubahan status kepegawaian Riki Douglash Ambrauw mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua kini masuk tahap baru. Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah menyita surat pengunduran diri palsu yang menurutnya sama sekali tak diketahui Riki selaku pelapor di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.

Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Faizal Ramadhan diwakili oleh Wadir Reskrimum Polda Papua menjelaskan saat ini status hukum pemalsuan surat pengunduran diri palsu, Riki ambrauw telah masuk tahap penyidikan.

"Kasus sudah masuk dalam tahap  penyidikan, saat ini terdapat 14 saksi telah dipanggil untuk diperiksa termasuk pelapor. Begitu halnya surat palsu pengunduran diri Riki Ambrauw telah kami sita,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Papua pada awak media di Polda Papua, Rabu (23/2/2023).

Pihak penyidik belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan Marthen Kogoya kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua yang juga Pj. Bupati Kabupaten Tolikara dalam kasus pemalsuan surat pengunduran diri Riki Ambrauw.

“Kami tidak bisa berasumsi karena kasus ini masih tahap penyidikan. Jadi kami belum bisa mengatakan ada  atau tidak keterlibatan BKD provinsi Papua untuk kasus ini," katanya.

Menanggapi perkembangan penanganan kasus ini, A. Rasyid Ketua Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP)  mengapresiasi langkah Polda Papua yang telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, bahkan telah melakukan penyitaan terhadap dokumen yang diindikasikan palsu tersebut

"Saya kira ini progress yang sangat positif dan seharusnya penyidik sudah bisa menetapkan tersangkanya karena sudah penyidikan. Saya berharap penyidik tidak ragu-ragu untuk segera menetapkan tersangka agar publik tidak berspekulasi macam-macam," ujar A. Rasyid di Jakarta, Rabu (22/3/2023)


Masih menurut A. Rasyid, jika ditinjau dari segi analisis kebijakan publik, apabila surat tersebut  benar  palsu atau dipalsukan, dipastikan melibatkan para pengambil kebijakan di BKD karena surat itu bukan urusan staf  tapi urusan pimpinan di BKD yang tujuannya tentu untuk mendukung sebuah kebijakan yang akan diambil. 

"Surat itu kan bukan turun dari langit tapi pasti ada yang membuat, ada yang menyuruh membuat, ada yang menggunakan atau menyuruh menggunakan  dan sudah pasti diketahui oleh pimpinan di BKD," sebut A. Rasyid. 

"Jadi tersangkanya akan lebih dari satu dan Kepala BKD adalah orang yang paling bertanggungjawab karena  kapasitasnya sebagai pengambil kebijakan. Ini sudah dikualifikasi sebagai kejahatan birokrasi yang bisa merusak  agenda reformasi birokrasi yang digadang-gadang oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo sehingga kasus ini harus benar-benar diusut secara tuntas," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Marthen Kogoya, SH.,M.AP menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya surat pengunduran diri berisi tanda tangan palsu mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua Reky Douglas Ambrauw. 

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak stop menggoreng isu ini yang mengarah kepada pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap diri dan lembaga yang dipimpinnya.

“Kami di BKD sangat tahu tentang aturan dan UU ASN No 5 Tahun 2014. Tidak mungkin kami melakukan sesuatu yang melawan hukum dengan memalsukan tanda tangan. Tugas kami BKD adalah mengamankan kebijakan yang dilakukan oleh gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Jadi kami hanya membantu gubernur dari sisi administrasi untuk proses pemberhentian dan pergantian pejabat baru,” ujar Marthen Kogoya kepada wartawan di Jayapura, Rabu (22/2/2023). (ebs) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:11
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
Viral