- Kpu
Kisruh Seleksi Calon Anggota KPUD Papua, Ketua KPU RI Akan Diadukan ke DKPP
Jakarta, tvOnenews.com - Dinilai tidak taat asas dan aturan dalam proses seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Periode 2023-2028, Ketua dan anggota KPU RI akan di laporkan ke DKPP.
Menurut Sekretaris Lembaga Penelitian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Papua (LP3PA) Imelda, berdasarkan informasi yang dia peroleh, pada saat pelaksanaan Tes Psikologi terhadap peserta Calon Anggota KPU Provinsi Papua baru-baru ini, materi Tes Psikologi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 27 ayat (2) menyatakan Tes Psikologi dilakukan dengan metode antara lain; a. tes tertulis, b. wawancara dan c. diskusi kelompok terfokus.
Hal yang sama juga datur dalam Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Namun kenyataannya, Tes Psikologi yang diselenggarakan kemarin hanya berupa tes tertulis saja tanpa ada wawancara dan diskusi kelompok terfokus. Seharusnya apa yang sudah diatur dalam PKPU maupun Juknis yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh KPU RI terkait materi Tes Psikologi wajib dijalankan secara konsisten, bukan justru diabaikan", sebut Imelda Selasa (25/4/2023).
Imelda menegaskan, secara subsatansi pengabaian terhadap materi wawancara dan Diskusi Kelompok Terfokus pada Tes Psikologi bagi peserta calon komisioner sangat naïf dan tidak masuk akal.
"Ini seperti main-main saja yang penting bisa dapat 5 orang untuk jadi komisioner, ini berbahaya sekali. Saya kira apa yang sudah diatur dalam PKPU No. 4 Tahun 2023 terkait materi Tes Psikologi sudah mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghasilkan komisioner yang mampu dan berkualitas," tegas Imelda.