- tim tvone - Joni
Miris! Oknum Anggota DPRD Tana Toraja Diduga Bekingi Judi Adu Kerbau, Polisi Gercep Lakukan Penyelidikan
Tana Toraja, tvOnenews.com – Miris, oknum anggota DPRD Tana Toraja diduga bekingi arena judi adu kerbau. Sontak hal itu membuat pihak kepolisian gercep atau gerak cepak untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Diketahui, oknum DPRD Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan itu berinisial SP.
"Iya semalam kami panggil salah satu anggota DPRD Tana Toraja, kebetulan dia ketua panitia dalam pelaksanaan acara adat adu kerbau atau ma’pasilaga tedong," ucap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad saat dikonfirmasi, Minggu (2/7/2023).
Ahmad mengungkapkan, jika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya praktek perjudian dalam pelaksanaan arena tedong silaga, di Kelurahan Botang, Kecamatan Makale, Sabtu (1/7/2023) kemarin. Atas informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa SP sebagai ketua panitia.
"Kami mendapatkan informasi tentang adanya praktek judi dalam pelaksanaan adu kerbau, makanya kami lidik dan periksa ketua panitianya," tegas AKP Ahmad.
Dia juga mengutarakan jika pihaknya memang memberikan izin keramaian kepada keluarga untuk melaksanakan upacara adat rambu solo’ atau kedukaan, yang didalamnya ada tradisi ma’pasilaga tedong.
Namun kata dia, pihaknya sama sekali tidak memperkenankan adanya praktik judi dalam tradisi leluhur Toraja tersebut.
"Memang ada izin yang dikeluarkan untuk melaksanakan tradisi ma’pasilaga tedong, karena itu memang budaya masyarakat Toraja. Tapi kalau ada praktek judi di dalamnya itu tidak bisa kami biarkan, kami juga sudah pasang spanduk bertuliskan 'dilarang keras berjudi' di lokasi, tapi tidak diindahkan," ungkapnya.
Selain itu, AKP Ahmad menambahkan, jika saat ini dirinya masih mendalami laporan warga terkait praktek judi tersebut. Selain SP pihaknya juga akan memanggil beberapa orang penyelenggara untuk dimintai klarifikasi.
"Kita akan lidik, kami juga akan memanggil beberapa orang yang merupakan penyelenggara kegiatan untuk dimintai keterangan. Perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan," tutup Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad.
Untuk diketahui, praktik perjudian diarena adu kerbau atau tedong silaga ini bukanlah hal yang baru, sebab sebelum tradisi ma’pasilaga tedong dilaksanakan, undangan hingga list kerbau petarung akan disebar dimedia sosial, sehingga pecinta adu kerbau akan datang berbondong – bondong ke arena.
Namun anehnya, praktik judi yang melibatkan ratusan hingga ribuan orang yang hadir dilokasi, seolah tak terlihat oleh pihak kepolisian, bahkan spanduk larangan berjudi yang dipajang terkesan hanya sebagai akal-akalan untuk memuluskan praktik perjudian di arena adu kerbau.
Kurangnya ketegasan dari pihak keamanan, membuat para pemilik kerbau dan para oknum – oknum tertentu, seolah melegalkan judi tedong silaga untuk meraup keuntungan dengan modus berlindung diacara adat rambu solo’. (jni/aag)