- Tim tvOne/Desius Termas
Kasus Penganiayaan Anggota Polsek Makimi oleh Kapolsek Makimi, Propam Polres Nabire Turun Tangan
Nabire, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan anggota Polsek Makimi oleh Kapolsek Makimi hingga saat ini masih dalam penyelidikan oleh Pengamanan Internal di Lingkungan Polri (Paminal) atau Propam Polres Nabire.
Hal tersebut diutarakan Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Hardiyka Eka Anwar, kepada sejumlah awak media di ruang pertemuannya, kamis (27/7/2023).
Dalam kasus ini dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 yaitu Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Lanjut kata Kasat Reskrim, penganiayaan Kapolsek Makimi HS, kepada anggotanya ZT terjadi pada saat apel siaga 1, Jumat (30/6/2023).
"Yang bersangkutan datang terlambat sehingga ada tindakan fisik yang berlebihan dari Kapolsek, sehingga korban terjatuh dan dilarikan ke Puskesmas. Dari hasil pemeriksaan, kita sudah memeriksa saksi-saksi baik saksi dari korban, pelapor, anggota sekitar yang ikut apel, keluarga korban yang ikut ke rumah sakit, serta ada visum," kata Kasat Reskrim.
Dari hasil visum sendiri, ada sedikit memar di tubuh korban ZT.
Untuk rencana tindak lanjut kasus ini, sehubungan dengan anggota baik sebagai korban maupun sebagai tersangka, sudah dilaporkan ke pihak Propam Polres Nabire.
"Sementara sedang berjalan penyelidikan kasusnya di Paminal. Kami tetap menunggu putusan dari kami pihak penyidik. Sampai sekarang kasusnya masih berjalan dengan proses penyidikan," ujar AKP Bertu Hardiyka Eka Anwar.