Kepolisian Resort Mimika.
Sumber :
  • IST

Polres Mimika Raih Penghargaan dari Kompolnas

Kamis, 27 Juli 2023 - 21:48 WIB

Mimika, tvOnenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan penghargaan kepada Kepolisian Resort Mimika atas prestasinya dalam pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang mengakibatkan empat masyarakat sipil meninggal dunia di Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 22 Agustus 2022.

“Saya selaku Kapolres Mimika merasa bersyukur dengan apa yang sudah diraih, namun peraihan ini bukan semata-mata karena kinerja kami sendiri, tapi atas partisipasi seluruh pihak-pihak terkait, sehingga penanganan kasus yang terjadi pada saat itu bisa terselesaikan dengan baik,” ungkap Kapolres Mimika AKBP Gede Putra, Kamis (27/7/2023).

Terkait apa saja yang dinilai sehingga Kompolnas memberikan penghargaan itu, Kapolres menerangkan, dalam melakukan penilaian dan pemberian penghargaan Kompolnas tentu memiliki indikator-indikator tersendiri. Di mana, kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut menjadi sorotan dan menyita banyak perhatian publik hingga internasional, serta ada beberapa indikator lainnya.

“Dari penghargaan ini, kedepannya kepada seluruh personel (Polres Mimika) untuk lebih memacu diri lagi, bukan malah berpuas diri dengan apa yang sudah dicapai, tapi malah menjadikan (penghargaan ini) sebagai bahan untuk bagaimana kita lebih meningkatkan pelayanan yang baik terhadap masyarakat,” jelas kapolres AKBP. I. Gede Putra SH.SIK.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi di jalan Budi Utomo Ujung, kota Timika pada Senin malam, 22 Agustus 2022.

4 korban dibunuh oleh para pelaku kemudian tubuh korban dimutilasi, usai dimutilasi potongan tubuh korban dimasukan ke dalam karung kemudian dimasukkan batu sebagai pemberat kemudian dibuang ke sungai.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan atau paling lama penjara seumur hidup.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral