- Antara
Tuntutan 18 Tahun 6 Bulan Terhadap Johannes Rettob Diniali Sarat Muatan Politik
Jakarta, tvOnenews.com - Tuntutan JPU terhadap Johannes Rettob dinilai tutup mata dan abaikan realitas atau fakta persidangan. Hal itu setelah Jaksa dalam persidangan lanjutan dengan agenda penuntutan Jaksa pada Selasa (22/8/2023) di pengadilan Tipikor Jayapura.
Tuntutan setebal 223 halaman yang dibacakan jaksa, Jhon Ilef, bahwa terdakwa Johannes Rettob dijatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun 6 bulan. Tuntutan yang sama pula kepada Silvi Herawati yakni 18 tahun 6 bulan.
Menanggapi tuntutan yang dinilai suatu pembalasan bukan mengedepankan sisi humanis, Ketua DPD Generasi Muda Kosgoro Kabupaten Mimika pun angkat suara terkait tuntutan Jaksa kepada terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati.
"Tuntutan Jaksa ini seolah-olah ada tendensi politik karena dalam fakta persidangan semua publik telah mengikuti sejak perkara ini di sidangkan terungkap dalam fakta persidangan bukan kasus pidana melainkan perdata, lalu ada apa dengan JPU yang begitu emosional dalam menuntut kedua terdakwa," tegas Iwan Makatita, Kamis (24/8/2023).
Pria asal Seram, Ternate itu kemudian mencurigai Sikap JPU yang dinilai ada muatan politik dalam perkara ini sejak awal.
"Coba kita kandingkan dengan tuntutan JPU terhadap Jaksa PINANGKI yang telah terbukti melakukan 3 (tiga) tindak pidana kelas kakap sekaligus yakni menerima suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat, namun hanya dituntut 4 tahun tahun penjara saja," katanya.
Tingginya tuntutan JPU terhadap JR dan SH dibandingkan dengan tuntutan kepada Jaksa PINANGKI adalah gambaran nyata sikap diskriminatif Kejaksaan terhadap kedua terdakwa dan menutup mata terhadap realitas.