Ilustrasi.
Sumber :
  • MA

MA Diminta Periksa Hakim dalam Perkara Hitakara

Kamis, 30 November 2023 - 22:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim advokasi PT Hitakara menyurati Mahkamah Agung (MA) melayangkan pengaduan dan perlindungan hukum terkait dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya no 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY tanggal 24 Oktober 2022 (selanjutnya disebut putusan PKPU) dan tanggal 2 Agustus tahun 2023 (selanjutnya disebut putusan pailit). 

Tim advokasi PT Hitakara berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa Majelis Hakim yang mempailitkan PT Hitakara lantaran klienya tidak memiliki hutang.

“Agar kesalahan Majelis Hakim (perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit dan PKPU) yang telah merugikan hak dan kepentingan PT Hitakara dapat menjadi perhatian MA karena hal ini tidak dapat dibiarkan,” kata perwakilan tim advokasi PT Hitakara Livia Patricia,Kamis,(30/11/2023).

Tim Advokasi PT Hitakara melayangkan  pengaduan dan perlindungan hukum melalui sebuah surat tanggal 30 November 2023 bernomor ref.no: 011/TA.HITAKARA/Pailiit/XI/2023 ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia M. Syarifuddin. Surat tersebut ditandatangani tim advokasi PT. Hitakara yakni Livia Patricia S.H.LL.M, Siska Natalia ,S.H,MH dan Muhamr Syah Apdin,S.H

Livia juga menambahkan, pengajuan permohonan PKPU oleh Linda Herman, saudari Tina, sebagai pemohon PKPU, dan  Nofian Budianto sebagai kreditur lain pada tanggal 28 September 2022 sudah salah pihak atau error in personal.

"PT Hitakara sejatinya bukan debitur kerena pengajuan  PKPU dengan memohonkan pembagian bagi hasil sewa unit adalah kewajiban PT  Tiga Sekawan Benoa berdasarkan perjanjian pengelolaan. Sedangkan kewajiban PT Hitakara terhadap pemohon PKPU sudah selesai dengan membangun hotel dan menyerahkan unit hotel," kata dia

Livia berharap, agar putusan perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit dan PKPU dapat dibatalkan demi tegaknya keadilan. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral