- IST
Viral Video Mesin Capit Boneka Diangkut Aparat Kelurahan karena Meresahkan dan Dianggap Judi
Jakarta, tvOnenews.com - Beredar video viral mesin capit bonek diangkut aparat kelurahan karena dinilai meresahkan.
Belum diketahui dari daerah mana kejadian tersebut, namun dalam narasi video yang beredar, aparat kelurahan bersama Babinkamtibmas menyita mesin capit boneka dari sebuah kios.
"Ini mesin capit boneka diangkut ke kelurahan. Pak Lurah sampai turun tangan ini," kata seorang wanita yang memvideokan kejadian itu.
Diketahui, di beberapa daerah muncul fatwa haram memainkan capit boneka karena dinilai judi.
Lembaga Bahtsul masail (LBM) Nahdlatul Ulama Purworejo, Jawa Tengah, yang menyebut hukum permainan boneka capit adalah haram. Lalu, bagaimana dengan fatwa dari Majelis UIama Indonesia (MUI) terkait hal tersebut?
LBM NU Purworejo mengatakan pemainan capit boneka haram karena berunsur judi. Hal ini berdasarkan dengan kitab Hasyiyah As-Shawi, Rowaiul Bayan Tafisur Ayatu Ahkam, Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, Isadur Rafiq, Fathul Mu’in, dan Hasyiyah Ianatu Tholibin.
Berdasarkan Keputusan Fatwa MUI Jember Nomor 05/MUI-Jbr/XI/2021, MUI Jember menyebut permainan mesin boneka capit hukumnya haram.