Mesin Capit Boneka Diangkut Aparat Kelurahan.
Sumber :
  • IST

Viral Video Mesin Capit Boneka Diangkut Aparat Kelurahan karena Meresahkan dan Dianggap Judi

Minggu, 4 Februari 2024 - 13:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Beredar video viral mesin capit bonek diangkut aparat kelurahan karena dinilai meresahkan.

Belum diketahui dari daerah mana kejadian tersebut, namun dalam narasi video yang beredar, aparat kelurahan bersama Babinkamtibmas menyita mesin capit boneka dari sebuah kios.

"Ini mesin capit boneka diangkut ke kelurahan. Pak Lurah sampai turun tangan ini," kata seorang wanita yang memvideokan kejadian itu.

Diketahui, di beberapa daerah muncul fatwa haram memainkan capit boneka karena dinilai judi.

Lembaga Bahtsul masail (LBM) Nahdlatul Ulama Purworejo, Jawa Tengah, yang menyebut hukum permainan boneka capit adalah haram. Lalu, bagaimana dengan fatwa dari Majelis UIama Indonesia (MUI) terkait hal tersebut?

LBM NU Purworejo mengatakan pemainan capit boneka haram karena berunsur judi. Hal ini berdasarkan dengan kitab Hasyiyah As-Shawi, Rowaiul Bayan Tafisur Ayatu Ahkam, Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, Isadur Rafiq, Fathul Mu’in, dan Hasyiyah Ianatu Tholibin.

Berdasarkan Keputusan Fatwa MUI Jember Nomor 05/MUI-Jbr/XI/2021, MUI Jember menyebut permainan mesin boneka capit hukumnya haram.

Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI Jember pada 20 November 2021 itu, menjelaskan beberapa pendapat ulama terkait permainan yang mengandung judi.

“Di antaranya adalah bermain setiap permainan yang mengandung judi. Bentuk permainan yang disepakati adalah kedua belah pihak mengeluarkan kompensasi/biaya yang sepadan. Permainan ini adalah judi yang diharamkan oleh ayat judi. Alasan keharamannya karena setiap pihak bisa menang sehingga untung atau bisa kalah sehingga merug,” penjelasan Muhammad bin Salim bin Sa’id ba Bashil As Syafi’I dalam kitab Is’adur Rafiq wa Bughyah as Shadiq.

MUI Jember mengatakan dalam praktek permainan boneka capit yang diharamkan itu, pemain diharuskan menukar sejumlah uang dengan koin untuk bermain. Koin tersebut dimasukkan ke dalam mesin boneka agar dapat mengaktifkan mesin.

Setelah aktif, pemain dapat menggerakkan capit ke posisi tertentu untuk meraih hadiah berupa boneka. Apabila pemain berhasil mencapit boneka hingga kotak keluar, maka hadiah tersebut dapat dimiliki pemain. Tetapi, jika tidak berhasil, pemain tidak mendapatkan apapun.

“Penjelasan Tim Kajian MUI Kab. Jember bahwa dalam permainan mesin boneka capit mengandung unsur judi karena bersifat spekulasi (untung-untungan),” jelas MUI Jember dalam fatwa tersebut. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral