- ANTARA
Korupsi KWH Meter, Terdakwa: Orang Lain Yang Menikmati, Saya Yang Tersakiti
“Agendanya tetap ada sesuai BAP yang kita lakukan, untuk agenda saksinya kapan, itu kan tergantung pemeriksaan sidang yang diadakan Hakim, kita tunggu saja. Pasti itu akan kita jadwalkan, karena yang bersangkutan juga sudah sebagai saksi.” jelas Arung seraya menambahkan dalam perkara ini, JPU telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang saksi.
Perkara dugaan Tipikor Pengadaan Kwh Meter untuk masyarakat tidak mampu di Kubar menempatkan Ruslan Hamzah dan Surya Atmaja di kursi Terdakwa.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5.244.130.000,- (Rp5,2 Milyar). Hal ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor : R-1A/O.4.7/Hkp.3/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 terhadap Pengelolaan Dana Hibah.
Kerugian keuangan negara tersebut berasal dari anggaran sebesar Rp10.700.000.000,00 (Rp10,7 Milyar) yang diberikan kepada 5 yayasan. Yakni Yayasan IA, Yayasan AMS, Yayasan SBI, Yayasan PVS, dan Yayasan PIS guna bantuan Pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2021.
Dalam pelaksanaannya, pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia, yakni melalui Terdakwa Surya Atmaja selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut.
Bahwa yayasan penerima Hibah maupun Penyedia Jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH Meter secara benar, yakni terdapat pemasangan item/barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.
Selain itu, tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima Hibah secara lengkap. Dari realisasi anggaran Hibah sebesar Rp10.700.000.000,00 tersebut, telah ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp5.244.130.000,- (Rp5,2 Milyar).