- Istimewa
Eks Anggota Komisi II DPRD Kutai Barat Bantah Tuduhan Terlibat Korupsi KWH
"Boleh menuduh seseorang tapi harus ada bukti yang kuat, bisa dicek direkening ataupun berupa cek, saya yakin tidak ada bukti," kata Noratim.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Christhean Arung turut menghadirkan tujuh orang saksi.
Namun, hanya empat dari tujuh saksi yang hadir termasuk Noratim saat sidang lanjutan digelar.
Tiga saksi lainnya tidak dapat hadir dengan berbagai alasan yakni mantan anggota Komisi III DPRD Kubar, Yansel karena sakit, calon Bupati Kubar Sahadi meminta penjadwalan ulang karena sedang kampanye, dan Paul Pius tidak memberikan kabar.
"Untuk sidang selanjutnya akan kita usahakan ketiga saksi itu hadir karena perintah langsung dari majelis hakim dan kalau tidak ada juga ada konsekuensi hukum yang diterima yang bersangkutan," tegas Christhean.
Kasus dugaan korupsi pengadaan KWH meter ini terungkap pada tahun 2021 dan diduga merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar. Para saksi yang hadir, termasuk mantan Camat dan Lurah Melak, diperiksa terkait persyaratan rekomendasi surat keterangan tidak mampu yang menjadi syarat penerima bantuan KWH meter.
Persidangan kasus korupsi KWH meter ini menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Kutai Barat. Bantahan tegas dari Noratim terhadap tuduhan suap tentunya akan menjadi perdebatan menarik dalam persidangan selanjutnya.