- Antara
Karantina Pertanian Belawan Musnahkan Kacang Ercis - Biji Gandum Impor
Kemudian karena dalam batas waktu yang telah ditentukan juga, pemilik tidak mengirim/mengembalikan komoditas yang ditolak tersebut, maka dilakukan pemusnahan
"Kedua komoditas itu tidak ilegal, tapi dokumennya tidak lengkap, maka ditahan dan ditolak untuk akhirnya dimusnahkan," katanya.
Dokumen kesehatan berupa Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas pertanian yang diimpor dan itu penting guna melindungi sumber pangan Indonesia.
Tidak hanya itu, dokumen tambahan berupa Prior Notice (PN) dan Certificate of Analysis (COA) dari negara asal impor juga harus ada karena komoditas tersebut termasuk golongan dalam pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sesuai Permentan 55 Tahun 2016.
"Pemusnahan untuk memberikan edukasi kepada pengusaha dan masyarakat lainnya soal betapa pentingnya dokumen kesehatan menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukan ke wilayah Indonesia,"ujar Yusmanto.
Berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Belawan, tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan (3P) pada tahun 2020, ada tindakan penahanan dua kali.
Kemudian, penolakan dua kali juga, sementara pemusnahan nihil. Sedangkan pada tahun 2021, tindakan penahanan dua kali, penolakan nihil dan pemusnahan dua kali.