- Antara
Karantina Pertanian Belawan Musnahkan Kacang Ercis - Biji Gandum Impor
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, dalam keterangannya dari Jakarta, mengatakan, persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat, kalau tidak, katanya, media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke Indonesia dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam.
Untuk itu, katanya, penguatan sumber daya manusia Badan Karantina Pertanian di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus ditingkatkan..
“Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menegaskan bahwa pintu keluar masuk agar bisa berfungsi lebih maksimal, dalam kondisi aman dan sehat serta sesuai dengan norma-norma penyelenggaraan komoditas yang ada,"ujar Bambang. (umm/ant)