Kemen PPPA kecam pencabulan terhadap 14 siswi SD di Belitung Timur.
Sumber :
  • Antara

Kemen PPPA Kecam Pencabulan Terhadap 14 Siswi SD di Belitung Timur Oleh Penjaga Sekolah

Sabtu, 2 April 2022 - 02:05 WIB

"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan apabila terbukti pelakunya penjaga sekolah yang merupakan tenaga kependidikan maka pidana-nya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya serta pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku," tutur Nahar.(Ant/Jeg)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:31
01:33
01:30
10:16
01:33
02:01:30
Viral