- Antara
Bupati Tapin Tidak Izinkan Usaha Karaoke Ataupun Tempat Hiburan Malam
Tapin, tvOne
Bupati Tapin H.M. Arifin Arpan tidak mengizinkan usaha karaoke ataupun tempat hiburan malam (THM) di daerahnya yang merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan.
"Tidak ada izin dari pemerintah daerah untuk usaha karaoke ataupun THM," kata Bupati Tapin Arifin Arpan di Rantau, Rabu (25/5).
Sebelumnya, Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin Reza Ramadie menyatakan semua THM di daerah ini tidak memiliki izin.
Maka, lanjut Bupati, penegak hukum berhak untuk melakukan penindakan terhadap THM yang makin menjamur di kabupaten yang menjaga citra religius itu.
Kasatpol PP Tapin Mahyudin menyebutkan jumlah karaoke ada 19 buah menyebar di Kecamatan Tapin Utara, Bungur, dan Candi Laras Utara.
"Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM. Selain itu, mengamankan perempuan (pemandu karaoke)," katanya ketika dikonfirmasi.