Sumber :
- Antara
Marak Berantas Judi, Polres Karimun Ancam Tiga Penjudi Tangkapannya 10 Tahun Penjara
Selasa, 23 Agustus 2022 - 05:04 WIB
Jakarta, tvOne
Wakil Kepala Kepolisian Resor Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kompol Arsyad Riyandi mengatakan tiga pelaku perjudian jenis tebak angka yang berhasil diamankan jajarannya terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” kata Wakapolres Karimun Kompol Arsyad Riyandi melalui konferensi pers di Karimun, Kepri, Senin.
Ia menyampaikan ketiga pelaku berinisial AS, PM dan B. Mulanya polisi menangkap AS dan PM terkait kasus perjudian jenis tebak angka di daerah Kolong, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kamis (18/8).
Sedangkan pelaku B ditangkap di kawasan berbeda, yaitu di daerah Puakang, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
"Pengungkapan kasus judi tebak angka ini berawal dari informasi masyarakat," ujar Wakapolres.
Saat diamankan, katanya, petugas melihat pelaku PM sedang menulis angka-angka di buku rekapan judi tebak angka di tempat kejadian perkara. Sedangkan, pelaku AS bertindak sebagai bandar permainan judi tersebut.