- Tim tvOne/Ikbal Arsyad
Tak Punya Visa, 3 WNA Asal Filipina di Halmahera Utara Ditangkap Imigrasi
Halmahera Utara, Maluku Utara – Satu keluara yang merupakan pasangan suami istri dan satu orang anak kewargaan Negara Filipina, Kamis (23/8/2022) diamankan oleh Kantor Imigrasi klas II non TPI Tobelo,Bersama tim pemgawasan orang asing,Kamis, (25/8/2022) mereka diamankan di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen.
Diketahui ketiganya masing-masing, Reynaldo Abing Camingawan,Jenny Bataga Tangga, dan Clyde Rey Tiangga Camingawa ditemukan paspor yang masih berlaku namun ilegal.
“Kami telah mengamankan 3 orang warga negara Filipina yang merupakan pasangan suami istri dan 1 orang anak yang diduga telah masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dan tinggal di wilayah Indonesia tanpa visa yang sah dan masih berlaku. Tiga orang warga negara Filipina,” ujar Kepala Kantor Kelas II non TPI Tobelo, Agung Pramono.
Agung menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap 3 orang warga negara Filipina tersebut, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Pulau Bakt Filipina menuju Tobelo Halmahera Utara menggunakan Pamboat pada pertengahan bulan Jul Tahun 2022 dalam rangka menjenguk paman yang sakit stroke
“Terhadap 3 orang warga negara Filipina tersebut akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kegiatan mereka di Indonesia dan Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Tobelo juga telah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado terkait kasus tersebut.” jelasnya
Ia menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergitas dan kerja sama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo dengan Kepolisian Resort Tobelo.
“Dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di Kab Halmahera Utara,” tambahnya. (iad/ebs)