- Tim tvOne/Desius Termas
Tokoh-Tokoh Gereja Kemah Injil di Mimika Tuding KPK Kriminalisasi Eltinus Omaleng
Mimika, Papua - Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kriminalisasi kasus pembangunan Gereja Mile 32 yang menyeret Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Pernyataan sikap ini disampaikan Departemen Keadilan dan Perdamaian bersama pimpinan Gereja KINGMI Koordinator Puncak Selatan yang membawahi 6 klasis yakni Klasis Mimika, Klasis Tembagapura, Klasis Alama, Klasis Hoya, Klasis Jila dan Klasis Timika Utara, Selasa (30/8/2022) di Gereja Mile 32.
Pdt Deserius Adii sebagai Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Puncak Selatan Gereja KINGMI di Tanah Papua menjelaskan rencana pembangunan gereja sudah digagas Bupati Eltinus Omaleng sejak Tahun 2008 atau sebelum menjabat sebagai Bupati Mimika. Dengan membuat desain menggunakan dana pribadi sekaligus sebagai panitia pembangunan.
Sebagai panitia, ia berangkat ke jayapura untuk meminta rekomendasi pembangunan gereja induk kepada Badan Pengurus Sinode Gereja KINGMI di Tanah Papua. Setelah mendapat rekomendasi, ia bertemu Bupati Mimika kala itu Alm Klemen Tinal namun tidak mendapat jawaban. Begitupun dengan pejabat karateker Bupati yang tidak menjawab proposal pembangunan dari panitia.
Segala upaya kata Pdt Deserius sudah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Sehingga, Bupati memberanikan diri mencalonkan diri jadi Bupati Mimika Periode 2014-2019 melalui jalur independen dan akhirnya terpilih kemudian dilantik 6 September 2014. Seminggu setelah dilantik, untuk menunaikan nazarnya, ia meletakkan batu pertama pembangunan Gedung Gereja Kingmi di Mile 32.
Pada Tahun 2015, pembangunan gereja dimasukkan dalam APBD Mimika melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika. Seluruh prosesnya ditangani oleh dinas teknis.
“Bapak Bupati tidak terlibat dalam proses lelang, apalagi menentukan siapa pemenang lelang, kontraktor dan sub kontraktor karena saat itu beliau ikut rombongan Gubernur Papua ke China, secara teknis proses menjadi urusan dinas terkait,” terangnya.