Sumber :
- (ANTARA/HO/Pendam XVII Cenderawasih)
6 Oknum Anggota TNI Pelaku Mutilasi 4 Warga di Timika Papua Terancam Hukuman Mati
Senin, 5 September 2022 - 18:51 WIB
Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (dts/ebs/ant/mut)