- Antara
Mantan Pegawai Bank Sultra Gelapkan Dana Nasabah Rp1,9 Miliar, OJK: Tidak Hanya Satu Orang
Ia pun mengaku akan mengawal kasus penggelapan dana di Bank Sultra hingga putusan persidangan, sehingga memberikan efek jera kepada tersangka dan tidak kembali terjadi kasus serupa oleh karyawan-karyawan perbankan lainnya.
Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif saat dikonfirmasi terkait penilaian OJK bahwa kasus tersebut bisa melibatkan lebih dari satu orang, ia hanya mengaku menyerahkan semuanya ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra.
"Kalau itu kita tunggu (penyelidikan) Kejaksaan. Dan ini masih proses penyidikan di Kejaksaan. Kita biarkan penegak hukum yang (menangani)," katanya saat ditemui di sela kunjungan Istri Panglima TNI, Hetty Andika Perkasa di Rumah Jabatan Gubernur Sultra.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menahan seorang mantan pegawai Bank Sultra berinisial AGK, diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp1,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor :06/P.3/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyelewengkan wewenang sebagai posisi sundries yang bertugas melakukan pembayaran gaji pegawai melalui aplikasi Si Gaji, serta melakukan pemotongan gaji mana kala ada pemotongan semacam tagihan.
"Tetapi yang dilakukan adalah mengambil rekening nasabah yang tidak terkait dengan pembayaran gaji. Dia menyalahgunakan aplikasi tersebut dan menyimpannya ke dalam 20 rekening nominatif dan diteruskan kepada rekening beberapa pihak termasuk dirinya sendiri senilai Rp1,9 miliar lebih," ujarnya lagi.