Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya (kanan).
Sumber :
  • Antara

Mantan Pegawai Bank Sultra Gelapkan Dana Nasabah Rp1,9 Miliar, OJK: Tidak Hanya Satu Orang

Sabtu, 17 September 2022 - 05:23 WIB

Uang tersebut dikirim ke rekening tersangka hingga badan usaha dan perorangan. Namun Kejaksaan tidak menjelaskan secara rinci badan usaha yang dimaksud, tetapi bakal diuraikan ke dalam surat dakwaan.

Modus tersangka dengan melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah yang dipindah bukukan ke dalam 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan dan disalurkan ke lima rekening dengan melakukan pemindahbukuan.

Dia menyebut tersangka mengambil dana dari setiap rekening nasabah secara bervariasi dari jumlah kecil hingga ratusan juta rupiah. Tersangka AGK melakukan aksinya sejak tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021 sebanyak 21 nasabah.

"Apakah ada tersangka tambahan semua tergantung dengan proses yang berlangsung dan tentu saja berdasarkan petunjuk pimpinan," ujar dia.

Saat ini tersangka AGK ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari selama 20 hari masa penahanan sejak Rabu, 14 September 2022.

Tersangka AGK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (umm/ant)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:38
01:28
02:06
02:17
04:11
01:08
Viral