- Antara
Terkendala Anggaran, PPAUD Papua Barat Sulit Lakukan Pendataan Penyandang Disabilitas Jelang Pemilu 2024
"Kami punya hak dan kesempatan sama sebagai masyarakat Indonesia dalam mengisi pembangunan, hanya saja kami terbatas pada anggaran dan sumber daya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Barat Lasarus Indou mengatakan bahwa data dinas teknis yang membidangi kaum disabilitas di daerah belum memberikan respons.\
"Oke, saya hubungi staf dahulu," ujar Lasarus Indou melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Agustinus Simson Naa di Manokwari mengatakan bahwa semua elemen masyarakat tanpa terkecuali memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.
Ia menegaskan bahwa siapa pun tanpa terkecuali, termasuk kaum disabilitas, memiliki hak dan kesempatan yang sama sebagai pemilih, peserta pemilu, maupun sebagai penyelenggara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (umm/ant)