Festifal Musik Berdendang Bergoyang.
Sumber :
  • Intipseleb

Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Bakal Dibatasi hanya 70 Persen Saja

Sabtu, 12 November 2022 - 15:43 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) membatasi kapasitas penonton konser musik.

Disparekraf DKI Jakarta membatasi penonton konser musik maksimal 70 persen demi keamanan dan keselamatan pengunjung.
"Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif," kata Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata di Jakarta, Sabtu (12/11/2022).

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I COVID-19 di sektor usaha pariwisata.

SK itu menambah ketentuan syarat pelaksanaan konser musik yakni pembatasan kapasitas hingga 70 persen.

Selain soal kapasitas, Pemprov DKI juga mengatur jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan pemeriksaan sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:55
04:54
01:22
01:46
02:16
05:13
Viral