Sejumlah personel Polri dan TNI berjaga-jaga di Desa Elat.
Sumber :
  • Antara

Bentrok Warga di Kei Besar, Bupati Maluku Tenggara: Bukan Konflik Antaragama

Minggu, 13 November 2022 - 16:12 WIB

Sekretaris Umum Keuskupan Amboina RD Agustinus Arbol menyatakan keuskupan mengutuk keras segala bentuk provokasi dan tindakan kejahatan yang merusak tatanan hidup masyarakat.

Ia mengatakan keuskupan meminta pemerintah daerah dan aparat kepolisian menindak tegas pelaku kejahatan dan penyebar provokasi dalam insiden tersebut. Aparat TNI-Polri juga harus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Mengajak para tokoh agama, adat, budaya, pemuda, dan masyarakat untuk membantu aparat TNI-Polri ikut menjaga keamanan agar situasi terkendali dan kondusif," katanya pula.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif dalam keterangan resminya mengajak semua pihak hentikan pertikaian di Maluku. "Sampai kapan akan terus bertikai, sementara daerah-daerah lain sudah maju membangun daerahnya, meningkatkan ekonomi kerakyatan, dan kesejahteraan hidup rakyat untuk generasi anak cucu mendatang," ujar Kapolda Maluku.

Di lapangan, pihak keamanan TNI dan Polri mulai berdatangan dan disiagakan di wilayah bentrok. Dari TNI berasal dari Kodim 1503 dan Batalion 734 Ibra, sementara kepolisian terdiri dari Polres Malra, Brimob Polda Maluku Kompi C Tual, dan Brimob Polda Maluku yang baru tiba di Langgur yang selanjutnya menuju Kei Besar.

Data yang berhasil dihimpun ANTARA, dampak bentrok kelompok warga mengakibatkan kerusakan berupa kendaraan roda dua yang terbakar berjumlah enam unit di Ohoi Depur dan Wakatran dekat Ohoi Elat, lalu enam rumah warga Ohoi Depur, Wakatran, dan Wakol, dua bangunan sekolah SMP dan SMA di Wakatran, dan 22 rumah warga di Ohoi Ngurdu terbakar dan rusak berat.

Untuk korban luka-luka akibat terkena panah maupun sayatan benda tajam terdiri dari korban di Ohoi Bombay 14 orang, Ngurdu satu orang, Ohoi Soinrat tujuh orang, Ohoi Watsin enam orang, dan Elat 22 orang.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral