Kuasa hukum korban, Siti Sapurah.
Sumber :
  • Tim tvOne/Aris Wiyanto

Pelajar WNA Jepang Diduga Lakukan Kejahatan Seksual di Bali, Kuasa Hukum Korban Minta Aparat Segera Cekal Pelaku

Senin, 14 November 2022 - 16:50 WIB

Denpasar, Bali - Seorang pelajar WNA asal Jepang berinisial FS (17) diduga melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak di Denpasar,Bali.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 5 November 2022 di toilet salah satu Mall di Nusa Dua. Atas kejadian tersebut, Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. Pada saat itu korban yang merupakan adik kelas pelaku di salah satu Sekolah Swasta di wilayah Jimbaran, dibuat mabuk dengan minuman alkohol terlebih dahulu oleh pelaku di Cafe Mall, korban yang sudah mabuk lalu dibawa pelaku ke toilet namun aksi pelaku dipergoki oleh satpam mall.

Kini pihak sekolah telah mengeluarkan pelajar WNA Jepang tersebut dari sekolah.

Sebelumnya pelaku juga pernah dikeluarkan dari salah satu Sekolah Internasional di Denpasar dengan perbuatan yang serupa. 

Kuasa hukum korban, Siti Sapurah yang juga aktivis anak dan perempuan mengatakan, aparat kepolisian dan imigrasi hingga kini belum melakukan pencekalan terhadap pelaku. Baginya, pelaku yang masih berumur 17 tahun bukan berarti bisa bebas secara hukum yang merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No. 11 Tahun 2012.

“Karena Undang-Undang sistem peradilan pidana anak, UU No 11 Tahun 2012, jika anak berumur diatas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun, anak itu bisa proses hukumnya dilanjutkan bahkan dihukum secara pidana badan itu diperbolehkan, ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa,” jelas Siti Sapurah akrab disapa Ipung di Denpasar,Senin (14/11)

Ipung juga meminta kepada pihak imigrasi dan penyidik Polresta yang menangani kasus ini agar pelaku bersama keluarganya agar bisa dicekal agar tidak melarikan diri.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral