- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Komisi B DPRD DKI Jakarta Farazandi Tegaskan Kebijakan ERP Jangan Dijadikan Sumber Pendapatan Daerah
Apalagi melihat situasi DKI Jakarta setelah Presiden Joko Widodo mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jalanan Ibu Kota menjadi jauh lebih macet daripada biasanya.
Bahkan politikus partai PAN ini mengatakan polemik kemacetan ini hingga menembus jalanan tol, yang notabene jalanan berbayar bebas hambatan.
Untuk itu, Farazandi meminta kepada Bahan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dapat menggodok draft Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (P2LSE) dengan matang.
"Jadi saya berharap di Bapemperda ini bisa menggodok dengan matang, Dinas Perhubungan juga tidak setengah-setengah. Tidak terburu-buru, jadi saat ini berlangsung harus berjalan dengan baik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.
Melansir draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (P2LSE) berbunyi kebijakan ini akan diterapkan pada beberapa ruas jalan di waktu tertentu.
"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu indonesia bagian barat," bunyi Pasal 10 ayat 1, dikutip pada Selasa (10/1/2023).