Sumber :
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Komisi B DPRD DKI Jakarta Farazandi Tegaskan Kebijakan ERP Jangan Dijadikan Sumber Pendapatan Daerah
Kamis, 12 Januari 2023 - 14:39 WIB
Kendati demikian, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas.
Sementara, untuk besaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. (agr/muu)